Semakin berkembangnya dunia teknologi dan komputer membuat semakin marak juga penjual software bajakan. Hal ini tentu mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah. Kini para penjual software bajakan harus berpikir lagi untuk menjual dagangannya karena mereka terancam denda hingga 1 Miliar Rupiah. Tentu bukan harga yang sedikit untuk penjualan yang dianggap sepele.
Ancama denda ini bukanlah tanpa dasar, pada Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 tertulis bahwa pihak pengelola pusat perbelanjaan bisa terkena denda hingga 100 juta jika menjual software bajakan. Peredaran software bajakan ini tentunya memang memprihatinkan mengingat Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan tingkat pembajakan yang sangat tinggi.